Probolinggo (6 Oktober 2024) - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kelestarian hutan setelaah melakukan penutupan akses jalan angkutan tambang di Kawasan Hutan Desa Binor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo beberapa pekan lalu kembali lagi melakukan penutupan akses yang diduga jalan ilegal yang digunakan untuk angkutan tambang di kawasan hutan petak 61 dan petak 60E Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Taman Timur,
Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Taman wilayah administratif Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo pada sabtu, 5 Oktober 2024, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan hutan dari kegiatan yang tidak prosedural dan aktivitas ilegal yang tidak berizin dan berpotensi untuk sulit dikendalikan.
Informasi mengenai adanya aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan ini diterima dari warga sekitar, yang melaporkan adanya jalur ilegal yang dilewati untuk mengangkut hasil tambang. Berdasarkan laporan tersebut, Perhutani KPH Probolinggo segera mengirim tim untuk melakukan investigasi di lokasi yang dimaksud. Hasilnya menunjukkan bahwa terdapat indikasi kegiatan ilegal.
Kegiatan tersebut berkolaborasi antara Perum Perhutani KPH Probolinggo dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Banyuglugur yang dilaksanakan oleh PS Kanit Reskrim Bripka Bentar Pramono, PS KaSPK Bripka Santuso, BbKtm Bripda Adenova dan Tim Perhutani yang di wakili Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Taman M.Rifa’I beserta jajaran,
Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Taman Timur Asbulla beserta anggotanya, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Taman Barat Marzuki beserta anggotanya, Komandan Regu Polhutmob Solehudin beserta anggotanya.
Kepala Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut, saat dikonfirmasi pada tempat yang berbeda menegaskan bahwa Perhutani tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran di dalam kawasan hutan.
"Kami tidak akan membiarkan aktivitas yang melanggar hukum ini terus berlanjut. Penutupan akses jalan ilegal adalah langkah penting untuk menghentikan kegiatan ilegal di dalam kawasan Hutan dan melindungi kawasan yang seharusnya dilestarikan untuk generasi mendatang, " ujarnya.
Penutupan akses dilakukan dengan memblokir jalur ilegal serta melakukan patroli intensif untuk memastikan tidak ada aktivitas lebih lanjut. Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga ditingkatkan untuk menindaklanjuti pelaku yang bertanggung jawab atas pembukaan jalan ilegal dan kegiatan akses di dalam kawasan hutan yang tidak prosedural.
Perhutani Probolinggo juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.
Baca juga:
Perhutani Survey Lisdes Dalam Kawasan Hutan
|
“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan. Laporan dari warga sangat membantu kami dalam bertindak cepat dan tepat untuk mencegah kegiatan yang berpotensi untuk sulit dikendalikan, ” tambah aki.
Melalui penutupan akses ilegal ini, Perhutani KPH Probolinggo berharap dapat menekan kegiatan ilegal dan mencegah terjadinya aktifitas liar yang sulit dikendalikan di kawasan hutan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Perhutani untuk menjaga ekosistem hutan dan memastikan pemanfaatannya secara berkelanjutan dan prosedural, dengan dukungan dari masyarakat dan pihak berwenang.@Red.